Desa Lebuh Rarak Sahkan SK Tim Pelaksana Lingkungan 2024–2029 untuk Atasi Isu Prioritas DAS dan Ekologi

Desa Lebuh Rarak, OKI, 31 Oktober 2024.

Forum DAS Sumatera Selatan bersama Pemerintah Desa Lebuh Rarak melaksanakan Rapat Pengesahan SK Tim Pelaksana Desa Mendorong Penyelesaian Isu Utama Permasalahan Lingkungan untuk periode 2024–2029. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota tim yang berasal dari berbagai elemen desa, mulai dari Kepala Desa, Kadus, Sekretaris Desa, perangkat desa lainnya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, pengrajin purun, hingga para pengemin (pengelola lebak lebung). Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan isu lingkungan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

Pembentukan SK ini merupakan tindak lanjut dari proses identifikasi dan analisis isu lingkungan yang telah dilakukan sebelumnya. Rangkaian penyusunan SK melibatkan dua tahapan utama, yaitu:

1. Identifikasi Isu Lingkungan

Melalui diskusi mendalam, teridentifikasi dua isu besar yang menjadi fokus utama Desa Lebuh Rarak:

  • Pengelolaan lahan habitat purun, dengan 9 permasalahan yang tercatat.

  • Pengelolaan lebak lebung, dengan 6 permasalahan lingkungan yang teridentifikasi.
    (Hasil identifikasi ini terdokumentasi dalam Laporan B03.)

2. Identifikasi Isu Prioritas DAS dan Lingkungan.

Pada tahap selanjutnya, dilakukan pemetaan isu prioritas serta pemetaan stakeholder yang perlu terlibat dalam penyelesaiannya. Pihak-pihak tersebut meliputi:


DLH, Dinas Perikanan, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, DPRD, perusahaan perkebunan, PLN, hingga perguruan tinggi. Tahapan ini juga menetapkan rencana aksi yang akan menjadi dasar kerja tim. (Analisis ini tertuang dalam Laporan B06.)

Merujuk pada kedua hasil identifikasi di atas, dibentuklah sebuah tim desa yang berperan aktif dalam penanganan permasalahan DAS dan lingkungan di Desa Lebuh Rarak. SK yang disahkan memuat struktur tim yang terbagi ke dalam tiga bidang utama, yaitu:

  1. Bidang Pengemin (Pengelolaan Lebak Lebung)

  2. Bidang Sumber Daya Purun

  3. Bidang Sampah

Pembagian tugas ini dibuat agar setiap isu prioritas ditangani secara fokus dan terukur oleh bidang yang kompeten.

Dalam penyusunannya, komposisi tim telah mencerminkan rasio gender 50:50, dan terdiri dari unsur perangkat desa, pengrajin purun, pengemin, PKK, LPM Desa, perguruan tinggi, serta melibatkan Forum DAS Sumsel sebagai pembina teknis.

Setelah SK disahkan, langkah strategis pertama yang akan dilakukan adalah mengusulkan isu prioritas DAS dan lingkungan Desa Lebuh Rarak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Januari 2025. Melalui mekanisme perencanaan desa, diharapkan isu-isu lingkungan dapat masuk ke agenda pembangunan dan memperoleh dukungan kebijakan serta pendanaan yang diperlukan.

Pengesahan SK ini menandai awal dari upaya kolaboratif Desa Lebuh Rarak dalam menjaga dan memulihkan lingkungan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Scroll to Top