Rapat Sinkronisasi RANPERDES : Upaya Menyatukan Persepsi untuk Pengelolaan Mangrove Desa Sungsang IV

Pada tanggal 15 Juli 2024, Tim Forum DAS Sumatera Selatan bersama CIFOR dan KPH mengadakan Rapat Sinkronisasi RANPERDES yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa (RANPERDES) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove Desa Sungsang IV.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Bapak Agus, yang menegaskan bahwa agenda ini merupakan ruang diskusi penting untuk memastikan inisiatif yang dijalankan Forum DAS Sumsel dan KPH dapat menghasilkan dokumen yang sinkron dan berujung pada lahirnya Peraturan Desa (Perdes) yang siap disahkan. Ia juga berharap proses bersama ini dapat memperkuat kerangka hukum yang diperlukan untuk pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.

Selanjutnya, Wakil Ketua Forum DAS Sumsel, Ibu Dr. Ir. Karlin Agustina, M.Si, menyampaikan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut dari diskusi bersama KPH pada 1 Juli 2024. Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi di antara seluruh pihak agar RANPERDES dapat difinalisasi. RANPERDES diharapkan menjadi payung hukum utama bagi implementasi kegiatan perlindungan dan pengelolaan mangrove di Desa Sungsang IV.

Dalam sesi berikutnya, Kepala Desa Sungsang IV memberikan penjelasan terkait hasil musyawarah Desa bersama BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Musyawarah tersebut memutuskan bahwa pengelolaan kawasan mangrove akan sepenuhnya diserahkan kepada LDPHD, mengingat lembaga tersebut telah memiliki dasar hukum langsung dari KLHK. Berdasarkan keputusan ini, proses pengesahan RANPERDES ditunda, dan perlu dilakukan pembahasan ulang pada waktu berikutnya.

Kesimpulan Rapat
  • Proses penyusunan RANPERDES masih berlanjut dan akan dibahas kembali melalui musyawarah Desa.

  • Untuk saat ini, kewenangan pengelolaan kawasan mangrove Desa Sungsang IV diserahkan kepada LDPHD.

  • Tujuan rapat yaitu sinkronisasi belum dapat tercapai karena RANPERDES belum disahkan dan masih membutuhkan pendalaman serta kesepakatan bersama.

Rapat ini menjadi momentum penting dalam mencari titik terang proses regulasi di tingkat desa, sekaligus menguatkan komitmen multipihak dalam menjaga keberlanjutan mangrove di Kabupaten Banyuasin.

Scroll to Top